Ilustrasi
TULUNGAGUNG - Satuan Reskrim Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap pengepul judul togel. Pelaku yang sudah berumur 75 tahun itu, ditangkap saat akan menyetor uang pemasang nomor ke seorang bandar di Blitar.Suwaji hanya menundukkan kepala saat petugas Kepolisian menggelandangnya ke Mapolres Tulungagung. Pria berusia lanjut itu, merupakan warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.Di hadapan petugas, Suwaji mengaku nekat melakukan perbuatan melawan aturan hukum lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh lepas, selama ini tidak cukup untuk menafkahi keluarga."Praktik perjudian tersangka kami bongkar setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya di kantornya, Rabu (26/2/2014).Atas perbuatannya, tersangka bakal menghabiskan masa tuanya di balik terali besi karena akan dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun penjara."Bersama tersangka kami sita barang bukti berupa handphone dan uang tunai," tutupnya.
(ris)
Original Post by: http://ift.tt/1f01vlL
http://ift.tt/1f01vlL




