Selasa (3/3/2014) lalu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Elsadela, hakim PN Tebo, Jambi.
Elsadela dihukum karena ia terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ia melanggar dengan melakukan perbuatan tidak terpuji, yakni berselingkuh dan berzina berulang kali di ruang kerja Hakim Mastuhi yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Agama Tebo, Jambi.
Perbuatan kedua hakim tersebut diketahui oleh Herman yang tidak lain adalah suami dari hakim Elsadela. Herman memergoki istrinya telah berselingkuh dengan Mastuhi, hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013 lalu.
Pada saat itu, Herman mengejar istrinya yang sedang berboncengan dengan hakim Mastuhi . Sepeda motor yang dinaiki oleh hakim Matsuhi dan Elsadela sempat terjatuh. Herman curiga karena istrinya membawa kantong plastik. Setelah diketahui, isi dari kantong plastik ada pasta gigi, sabun cair, kardus ponsel, sandal laki-laki dan perempuan. Yang bikin suami hakim Elsadela terkejut lantaran di dalam kantong plastik itu juga terdapat tisu yang tedapat bercak sperma.
Dari kejadian tersebut, Herman melaporkan tindakan istri dan hakim Mastuhi ke Pengadilan Jambi. Pihak dari pengadilan langsung menindaklanjuti laporan tersebut kemudia meneruskan kasus itu ke Badan Pengawas MA. Hingga akhirnya mereka dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.
Menurut majelis, perbuatan hakim Elsadela telah mencedarai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela sehingga tidak menjunjung tinggi harga diri, martabat dan keluhuran seorang hakim. Sayangnya, hakim Elsadela sempat mendapat keringan hukuman atas perbuatannya itu.
"Yang meringankan terlapor (Elsadela) adalah ia telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar hakim anggota, Desnayati.
Original Post by: http://ift.tt/1e3wvSj
http://ift.tt/1e3wvSj




